PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal
tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan
tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah
mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar
sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal
mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. File PP No 43
tahun 2014 bisa diunduh di sini.
PP tentang UU Desa akhirnya
diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan
Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan
sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU
Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan
Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa,
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa,
Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan
Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa; dan
- Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa
paling sedikit di antaranya meliputi:
- Pengelolaan tambatan perahu;
- Pengelolaan Pasar Desa;
- Pengelolaan tempat pemandian umum;
- Pengelolaan jaringan irigrasi;
- Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
- Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- Pengelolaan Embung Desa;
- Pengelolaan air minum berskala desa; dan
- Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal
diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi,
kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).
Pemerintahan Desa
“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,”
Tentang pemilihan kepala desa,
disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan
bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Jika terjadi kekosongan jabatan
kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka
bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40
ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala Desa Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan
selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat
paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri
sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah
menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
- Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
- Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
- Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
- Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
- Syarat Menjadi Perangkat Desa
- PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun – 42 tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa
yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk Kepala
Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang
berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta
– Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta
digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal
30%.
“Bupati/Walikota menetapkan
besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70%
dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50%
dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan
Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan
Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat
bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan Desa
"Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan
melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa,"
Pasal 91 PP 43 Tahun 2014
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan
pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB
Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun
Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk menyelenggarakan
kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai
dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan
disalurkan melalui SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.
Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah
Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota
Dana Desa
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah
untuk Desa
- Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
- Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
- Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar