UNDANG-UNDANG
DESA
Undang-Undang
Desa adalah
seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan
telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1] Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas
Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.[2] Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan
khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.[2]
Salah
satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi
anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2] Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan
sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.[2] Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, kesulitan geografi.[2] Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena
diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan
perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah
menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan
dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.[3] Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan
dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.[3]
KETENTUAN UMUM
Dalam
ketentuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan,
desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara
kesatuan Republik Indonesia.[4] Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.[4] Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
pembentukan desa hanya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut
pulau dan langsung menjadi desa definitif.[4] Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi
hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk
lebih besar dibandingkan sebelumnya.[4] Jika sebelumnya cukup dengan jumlah penduduk 2.500 orang,
dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam undang- undang tersebut adanya
desa persiapan selama 1-3 tahun.[4]
Selain
itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik
yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.[5] Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5] Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan
keberadaan desa.[5]
TUJUAN DESA
Pemerintah
negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.[6]
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah
menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.[6]Desa yang
memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.[6] Dengan demikian, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam
Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
·
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
·
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia;
·
melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya
masyarakat Desa;
·
mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
·
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan
efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
·
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
·
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian
dari ketahanan nasional;
·
memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
·
memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
KEWENANGAN DESA
Dalam
undang-undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain
kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa,
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[5] Serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Selain itu, jika dalam UU No 32 Tahun 2004, masa jabatan
kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.[4] Namun, pada UU Desa masa jabatan 6 tahun, dapat menjabat
paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.[4] Dalam UU No 32 Tahun 2004, desa adat hanya menyebutkan masyarakat
hukum adat, tidak secara tegas menyebut desa adat.[4] Sedangkan, dalam UU Desa, adanya ketentuan khusus mengenai
desa adat, penataan desa adat, kewenangan desa adat , pemerintah desa adat dan
peraturan desa adat.[4] Artinya dalam UU Desa ini, dihormati kekhasan masing
–masing daerah dimana dalam aturan sebelumnya itu tidak diatur secara tegas.[4]
anak-anak pedesaan yang terkena musibah Tsunami
Lebih
lanjut, dalam aturan sebelumnya kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul
desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi dan atau pemerintah kabupaten/desa, urusan pemerintahan lainnya yang
oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.[4] Dalam UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan
berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berkala desa, kewenangan yang
ditugaskan pemerintahan daerah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan kewenangan
lain yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[4]
Serta
Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik
Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong.[3] BUMD itu bisa bergerak dibidang ekonomi, pedagangan, pelayanan
jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan
perundang-undangan.[3] Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BUM Desa ini secara
spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV
atau koperasi karena tujuan dibentuknya adalah untuk mendayagunakan segala
potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan
masyarakat desa.[3]
Dengan
kata lain, orientasi BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan
keuangan.[3] Melainkan juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
desa.[3] Sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah
desa.[3] Pemerintah mendorong BUM Desa dengan memberikan hibah dan atau
akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan
memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.[3]
SUMBER: WIKIPEDIA
0 komentar:
Posting Komentar