Ads 468x60px

Sabtu, 02 Januari 2016

Kadisnakertrans Mojokerto Diminta Mundur

MOJOKERTO (BM) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (21/10).
 
Selain menuntut kenaikan UMK 2016 sebesar 22 persen, massa juga menuntut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto mundur dari jabatannya. 
 
Ratusan buruh gabungan beberapa perusahaan di Kabupaten Mojokerto itu memulai aksinya sejak pukul 10.00. Ratusan bendera serikat buruh, poster, dan selebaran yang berisi tuntutan mewarnai aksi unjuk rasa yang dijaga ketat puluhan anggota polisi ini. 
 
Di sela-sela aksi unjuk rasa, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra mengatakan, kaum buruh menuntut agar pemerintah menaikkan UMK Kabupaten Mojokerto 2016 naik sebesar 22 persen dari UMK 2015. Yakni dari Rp 2.695.000 menjadi Rp 3.200.000. "Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kita Rp 3,1 juta. Oleh sebab itu UMK 2016 harus naik menjadi Rp 3,2 juta," kata Ardian.
 
Bagaimana dengan dampak kenaikan UMK 2016 yang justru akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan investor lari dari Mojokerto, Ardian mengatakan justru menilai PHK massal tak pernah terjadi di Kabupaten Mojokerto.
 
Menurutnya, data yang dirilis Disnakertrans bahwa ada 1.800 buruh di Mojokerto yang di-PHK tak benar. "Yang di-PHK itu tenaga kontrak dan pekerja yang pensiun. Pernyataan Apindo dan Disnaker adalah bentuk propaganda yang menyesatkan opini publik.
 
“Justru yang di-PHK pengusaha adalah buruh yang upahnya di bawah UMK yakni sebesar Rp 40.000 per hari," ungkapnya.
 
Sementara terkait kekhawatiran perusahaan akan gulung tikar akibat tak mampu membayar UMK, Ardian juga menepisnya. Menurutnya, dengan UMK Rp 2,695 juta di tahun 2015, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto justru tinggi. Yakni sebesar 6,93 persen.
 
Dia menilai, kenaikan upah buruh bakal diikuti naiknya daya beli masyarakat yang turut mengerek pertumbuhan ekonomi di Mojokerto. "Berdasarkan data badan perizinan, investasi di Kabupaten Mojokerto naik 5 persen atau ada sekitar 40 perusahaan baru. Kesimpulannya, kenaikan UMK tidak berpengaruh terhadap kerugian perusahaan yang mengakibatkan PHK massal dan larinya investor," ujarnya.
 
Lantaran dinilai menyesatkan opini publik, lanjut Ardian, pihaknya menuntut agar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mundur dari jabatannya. "Kami menuntut agar Kadisnaker mundur dari jabatannya karena selama ini menjadi corong para pengusaha hitam," tandasnya.
 
Hingga pukul 11.00, aksi unjuk rasa ratusan buruh ini tak kunjung mendapatkan respon dari Pemkab Mojokerto. Meski demikian, massa terus berorasi di depan pintu gerbang kantor bupati tersebut.
Perlu diketahui UMK Kabupaten Mojokerto pada 2015 naik cukup signifikan dibandingkan 2014. Jika UMK 2014 Rp 2.050.000, UMK 2015 disahkan Gubernur Jatim naik sebesar 32 persen menjadi Rp 2.695.000.

SUMBER :
http://www.beritametro.co.id/mojokerto/kadisnakertrans-mojokerto-diminta-mundur

0 komentar:

Posting Komentar