mojokerto | Sepanjang tahun 2015 kemarin, ternyata ada 130 pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan. Dan paling banyak karena faktor hamil duluan. Agus Toha - Humas Pengadilan Agama Mojokerto kepada bagus Muslihin – Reporter Maja FM, Rabu (06/01/2016) mengatakan, meskipun jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 177 perkara, namun hal itu masih cukup memprihatinkan. “Sebab itu berkaitan dengan moral pemuda di Mojokerto saat ini yang banyak melakukan hubungan seks diluar nikah. Dan ditambah lagi usia mereka yang terbilang belum matang”, kata Agus. Humas PA juga menjelaskan, mayoritas yang mengajukan dispensasi perkawinan atau nikah diluar batas minimum usia, bertempat tinggal di wilayah utara sungai. “Sebab faktor SDM yang cukup jauh dari perkotaan, sehingga berpengaruh pada kesadaran mereka”, jelasnya. SUMBER : http://www.majamojokerto.com/headline/5049/Awal-Tahun-2016-Ini--Kasus-Kekerasan-Dan-Penganiayaan-di-Mojokerto-Marak |
Rabu, 06 Januari 2016
Sepanjang Tahun 2015, Ratusan Pasangan Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Perkawinan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar