Ads 468x60px

Sabtu, 02 Januari 2016

Buruh di Mojokerto Tuntut UMK 2016 Rp 3,3 Juta

Mojokerto - Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (4/11/2015). Buruh dari belasan perusahaan ini menolak berlakunya PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Massa juga menuntut agar UMK 2016 naik menjadi Rp 3,3 juta.

Aksi ini berlangsung sejak pukul 11.00 Wib. Ratusan massa dengan spanduk dan poster berisi tuntutan memblokade pintu masuk kantor Pemkab Mojokerto. Dijaga ketat puluhan polisi dan Satpol PP, massa berorasi dengan pengeras suara.

"Kami menolak PP No 78 Tahun 2015 karena saat ini PP ini meresahkan seluruh buruh di Indonesia," kata korlap aksi, Ardian Safendra kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa.

Pria yang juga menjabat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto ini menjelaskan, penolakan kaum buruh terhadap PP Pengupahan bukan tanpa alasan. Menurutnya, PP tersebut dinilai mematikan peran Dewan Pengupahan dalam menentukan komponen hidup layak bagi kaum buruh. Pasalnya, dalam PP tersebut sudah diatur rumus kenaikan UMK yang berpedoman pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Lebih parah lagi, lanjut Ardian, adanya PP Pengupahan meniadakan sanksi pidana bagi para pengusaha nakal yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK. 

"Sanksinya hanya administratif, tidak ada sanksi pidana. Hal ini bertentangan dengan UU RI No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati agar merekomendasikan untuk mencabut PP No 78 Tahun 2015 kepada bapak Presiden maupun bapak Gubenur," tandasnya.

Disamping merenggut hak-hak kaum buruh, menurut Ardian, nilai UMK 2016 jika disesuaikan dengan rumusan dalam PP Pengupahan hanya Rp 3.004.925. Angka itu naik 11,5% atau Rp 309.925 dari UMK 2015 Rp 2.695.000. Angka 11,5% sendiri didapat dari penjumlahan antara inflasi nasional 6,83% dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,67%.

Kaum buruh di Kabupaten Mojokerto menilai, kenaikan UMK tersebut masih kurang layak. Mereka menuntut agar Pj Bupati Mojokerto mengusulkan UMK 2016 untuk ditetapkan Gubenur Jatim 21 November nanti sebesar Rp 3,3 juta.

Selain menggunakan angka inflasi nasional 6,83%, kenaikan UMK tuntutan kaum buruh itu menjadi berbeda dengan ketentuan PP Pengupahan lantaran ditambah dengan beberapa komponen lain. Diantaranya, angka pertumbuhan ekonomi memakai acuan di Kabupaten Mojokerto sebesar 6,32%, indeks resiko 4,7%, serta selisih kebutuhan hidup layak (KHL) 2014-2015 sebesar Rp 129.000.

"Kami menolak UMK sesuai PP sebesar Rp 3.005.000. Karena tahun depan pemerintah akan mencabut subsidi listrik dan elpiji. Itu yang kami masukkan sebagai indeks resiko," tandasnya.

Masih menurut Ardian, disamping menuntut agar Pj Bupati Mojokerto merekomendasikan pencabutan PP Pengupahan, pihaknya juga akan melakukan yudicial review terhadap PP Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan melakukan yudicial review terhadap PP ini ke MA, pada 18, 19, dan 20 November kami akan mogok nasional jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkasnya.

Hingga pukul 14.00 WIB, unjuk rasa ini masih berlangsung. Perwakilan buruh melakukan mediasi dengan perwakilan Pemkab Mojokerto untuk mencari solusi.

SUMBER :
http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3061835/buruh-di-mojokerto-tuntut-umk-2016-rp-33-juta

0 komentar:

Posting Komentar